Panduan Akademik
Pasca Sarjana | Universitas Darussalam Gontor
Formulir Akademik
Berikut Alur Persyaratan dan Link Unduh Dokumen
- Cuti akademik adalah ketika mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu. Jangka waktunya sesuai dengan izin yang diberikan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di UNIDA Gontor secara terpisah atau dua semester secara berturut turut
- Jumlah semester cuti dihitung dalam masa studi
- Mengunduh formulir pada link di bawah
- Permohonan cuti diajukan kepada BAA paling lambat 2 (dua) pekan awal semester, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Ketua Program Studi, Dekan/Direktur dan Orang Tua/Wali
- Meminta surat keterangan bebas tanggungan keuangan ke bagian BAK
- Meminta surat bebas tanggungan peminjaman buku ke perpustakaan
- Meminta surat keterangan bebas sanksi disiplin ke Direktorat Kepesantrenan
- Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain:
- Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan
- Sakit lebih dari 3 minggu berturut-turut dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit
- Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas
- Berkas difotokopi dan diserahkan ke prodi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, berkas asli diserahkan ke BAA Data Download File
- Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah
- Membawa surat keterangan cuti ke bagian BAA dan melakukan konsultasi
- Meminta persetujuan Kaprodi untuk aktif kembali
- Meminta persetujuan dari Dekan Fakultas
- Meminta persetujuan dari bagian bendahara, perpustakaan, Direktorat Kepesantrenan dan Kepala BAA
- Berkas difotokopi dan berkas asli diserahkan ke BAA Data untuk perubahan status
- Melakukan pembayaran administrasi keuangan dan Her-Registrasi Download File
- Mahasiswa/i diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah kampus Universitas Darussalam Gontor pada akhir semester dua
- Permohonan pindah kampus antar Universitas Darussalam Gontor harus mendapat persetujuan dari kaprodi, dekan fakultas dan Kepala BAA
- Mahasiswa mengunduh formulir mutasi antar kampus UNIDA pada link di bawah
- Mahasiswa mengunduh formulir mutasi antar kampus UNIDA pada link di bawah
- Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari kaprodi, dekan fakultas dan Kepala BAA
- Setelah permohonan ini disetujui, Berkas Asli diserahkan ke BAA Data Download File
- Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah program studi pada akhir semester dua;
- Permohonan pindah program studi dalam satu fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi prodi lama, kaprodi prodi baru, dekan dan kepala BAA
- Permohonan pindah program studi lintas fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi lama, dekan fakultas lama, kaprodi baru, dekan fakultas baru dan Kepala BAA
- Permohonan pindah program studi terdiri atas:
- Mahasiswa mengunduh formulir mutasi program studi pada link di bawah
- Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari Kaprodi asal, Dekan asal, Kaprodi tujuan dan Kepala BAA
- Permohonan pindah program studi telah sah apabila mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait
- Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan pindah program studi agar menghadap Kaprodi baru dengan membawa transkip nilai pada prodi lama untuk dilakukan konversi
- Kebijakan konversi nilai antar prodi diatur oleh masing- masing program studi
- Konversi nilai dari transkrip nilai berupa berita acara dari program studi tujuan
- Berkas terkait permohonan pindah program studi dan berita acara konversi nilai diserahkan ke BAA Data
- Permohonan pindah program studi hanya diberikan satu kali selama masa studi Download File
- Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah program studi pada akhir semester dua
- Permohonan pindah program studi terdiri atas:
- Permohonan pindah program studi dalam satu fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi prodi lama, kaprodi prodi baru, dekan dan kepala BAA
- Permohonan pindah program studi lintas fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi lama, dekan fakultas lama, kaprodi baru, dekan fakultas baru dan Kepala BAA
- Mahasiswa mengunduh formulir mutasi program studi pada link di bawah
- Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari Kaprodi asal, Dekan asal, Kaprodi tujuan dan Kepala BAA
- Permohonan pindah program studi telah sah apabila mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait
- Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan pindah program studi agar menghadap Kaprodi baru dengan membawa transkip nilai pada prodi lama untuk dilakukan konversi
- Kebijakan konversi nilai antar prodi diatur oleh masing- masing program studi
- Konversi nilai dari transkrip nilai berupa berita acara dari program studi tujuan
- Berkas terkait permohonan pindah program studi dan berita acara konversi nilai diserahkan ke BAA Data
- Permohonan pindah program studi hanya diberikan satu kali selama masa studi Download File
- Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawa
- Melakukan konsultasi ke bagian BAA:
- Transkrip Nilai
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAK Universitas Darussalam Gontor
- Surat keterangan bebas pinjaman buku dari perpustakaan
- Surat keterangan bebas sanksi disiplin dari Direktorat Kepesantrenan
- Surat persetujuan dari orang tua
- Meminta persetujuan Kaprodi, Dekan Fakultas, Kepala BAA, dan Wakil Rektor 1
- Berkas persyaratan sebagai berikut :
- Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap empat dan diserahkan kepada program studi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAA Data
- Mahasiswa meminta penerbitan surat pindah ke sekretaris rektorat dengan menyerahkan fotokopi berkas permohonan dan transkrip nilai Download File
- Mahasiswa/i mengunduh formulir pada link di bawah
- Melakukan konsultasi ke bagian BAA
- Berkas Persyaratan sebagai berikut
- KHS terakhir
- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAK Universitas Darussalam Gontor
- Surat keterangan bebas pinjaman buku dari perpustakaan
- Surat keterangan bebas sanksi disiplin dari Direktorat Kepesantrenan
- Surat persetujuan dari orang tua
- Meminta persetujuan Kepala BAA
- Meminta persetujuan Kaprodi, Dekan Fakultas, Kepala BAA, dan Wakil Rektor
- Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap empat dan diserahkan kepada program studi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAA Data Download File
Untuk mahasiswa aktif:
1. Scan KTP
2. Scan Akte Kelahiran
3. Scan Kartu Keluarga
4. Scan KTM
Untuk mahasiswa yang sudah lulus (alumni):
1. Scan KTP
2. Scan Akte Kelahiran
3. Scan Kartu Keluarga
4. Scan Ijazah S1/S2
5. Scan Transkrip Nilai S1/S2
Ketentuan:
1. Semua data persyaratan harus asli bukan fotocopy
2. Persyaratan discan atau difoto (harus jelas, tidak blur/buram) dengan format jpg atau pdf
3. Masing-masing file persyaratan berukuran kurang dari 500Kb
4. Berkas dikirim ke email dibawah ini dengan subjek: PDM/Nama/NIM/Prodi
operatorpt@unida.gontor.ac.id Pastikan untuk selalu mengecek data pada PDDikti secara berkala
Download File
- Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004
- Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009 / 2010
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013
- Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina
- Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Berdasarkan edaran di atas, surat permohonan keterangan verifikasi alumni dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BAA atau dengan melalui email baak@unida.gontor.ac.id. Untuk permohonan surat dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas scan asli sebagai berikut:
- KTP
- Ijazah S1/S2
- Transkip Nilai S1/S2
Peraturan Pemerintah
Daftar Regulasi Pendidikan Tinggi
No | Judul | Download Link |
---|
SK Rektor
Daftar Dokumen BAA UNIDA Gontor
No | Judul | Download Link |
---|---|---|
1 | SK Struktur BAA 2023-2024_001 | ⬇ Download |
2 | SK VMTS | ⬇ Download |
3 | Surat Edaran Rektor Perubahan Jadwal Wisuda ke 42 | ⬇ Download |
4 | 2018-04-03_SK Kepala Unit Kerja Operator PDDIKTI 2018-2023 | ⬇ Download |
5 | 2022-04-16_SK Penetapan Kalender Akademik 1433-1444 | ⬇ Download |
6 | 2022-05-01_SK Buku Panduan Akademik 1443-1444 | ⬇ Download |
7 | 2022-07-26_SK Rektor Struktur BAA 2022-2023 | ⬇ Download |
8 | 2022-08-15_SK Penetapan Panitia UAS Gasal 2022-2023 | ⬇ Download |
9 | 2023-03-27_SK Hari Libur dan Perpulangan Semester Genap | ⬇ Download |
10 | 2023-03-27_SK Jadwal Kegiatan Wisuda Ke-40 | ⬇ Download |
11 | 2023-04-01_Edaran Wisuda Sarjana & Pascasarjana Ke-41 | ⬇ Download |
12 | Peraturan Akademik UNIDA Gontor 2022-2023 | ⬇ Download |
13 | SK Hasil Seleksi Maba TA 2021-2022 | ⬇ Download |
14 | SK Hasil Ujian Seleksi Gelombang Pertama | ⬇ Download |
15 | SK Rektor Mata Kuliah Wajib Universitas | ⬇ Download |
16 | SK Beasiswa BI 2021 | ⬇ Download |
17 | SK Beasiswa KIP 2021 | ⬇ Download |
18 | SK Beasiswa UKT 2021 | ⬇ Download |
19 | SK Beasiswa UKT Maret 2021 | ⬇ Download |
20 | SK Hasil Seleksi PILMAPRES | ⬇ Download |
21 | SK Yudisium Wisuda 37 | ⬇ Download |
22 | SK Bahasa Pengantar Perkuliahan | ⬇ Download |
23 | SK TOAFL dan IELTS sebagai Mata Kuliah Wajib | ⬇ Download |
Pedoman Akademik
Berikut Alur Persyaratan dan Link Unduh Dokumen












Kalender Akademik
NO | TAHUN AKADEMIK | LINK DOKUMEN |
---|---|---|
1. | Kalender Akademik T.A. 2024 – 2025 | LIHAT |
2. | Kalender Akademik T.A. 2023 – 2024 | LIHAT |
3. | Kalender Akademik T.A. 2022 – 2023 | LIHAT |
4. | Kalender Akademik T.A. 2021 – 2022 | LIHAT |
5. | Kalender Akademik T.A. 2020 – 2021 | LIHAT |
6. | Kalender Akademik T.A. 2019 – 2020 | LIHAT |
7. | Kalender Akademik T.A. 2018 – 2019 | LIHAT |
8. | Kalender Akademik T.A. 2017 – 2018 | LIHAT |
Informasi Akademik Mahasiswa
Cuti Akademik
Mahasiswa/i dapat mengajukan cuti akademik dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Universitas yaitu:
- Cuti akademik adalah ketika mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu. Jangka waktunya sesuai dengan izin yang diberikan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Cuti akademik diberikan paling banyak empat semester selama studi di UNIDA Gontor secara terpisah atau dua semester secara berturut turut;
- Jumlah semester cuti dihitung dalam masa studi;
- Mengunduh formulir pada link di bawah;
- Permohonan cuti diajukan kepada BAA paling lambat 2 (dua) pekan awal semester, permohonan tersebut harus disertai dengan dokumen penunjang yang disetujui oleh Ketua Program Studi, Dekan/Direktur dan Orang Tua/Wali.
- Meminta surat keterangan bebas tanggungan keuangan ke bagian BAK,
- Meminta surat bebas tanggungan peminjaman buku ke perpustakaan,
- Meminta surat keterangan bebas sanksi disiplin ke Direktorat Kepesantrenan,
- Cuti akademik dengan alasan khusus dapat diberikan kepada mahasiswa yang terpaksa menghentikan studi untuk sementara karena halangan yang tidak dapat dihindarkan, antara lain :
a. Kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau surat keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
b. Sakit lebih dari 3 minggu berturut-turut dengan menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.
c. Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang dapat mengharumkan nama Universitas. - Berkas difotokopi dan diserahkan ke prodi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, berkas asli diserahkan ke BAA Data.
Aktif Cuti Akademik
Mahasiswa/i yang mengambil cuti akademik dapat aktif kuliah kembali dengan melampirkan syarat sebagai berikut :
- Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah;
- Membawa surat keterangan cuti ke bagian BAA dan melakukan konsultasi;
- Meminta persetujuan Kaprodi untuk aktif kembali;
- Meminta persetujuan dari Dekan Fakultas;
- Meminta persetujuan dari bagian bendahara, perpustakaan, Direktorat Kepesantrenan dan Kepala BAA;
- Berkas difotokopi dan berkas asli diserahkan ke BAA Data untuk perubahan status;
- Melakukan pembayaran administrasi keuangan dan Her-Registrasi;
Mutasi Kelas
Mahasiswa/i yang akan mutasi antar kampus UNIDA Gontor dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Mahasiswa/i diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah kampus Universitas Darussalam Gontor pada akhir semester dua;
Permohonan pindah kampus antar Universitas Darussalam Gontor harus mendapat persetujuan dari kaprodi, dekan fakultas dan Kepala BAA;
Mahasiswa mengunduh formulir mutasi antar kampus UNIDA pada link di bawah;
Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari kaprodi, dekan fakultas dan Kepala BAA;
Setelah permohonan ini disetujui, Berkas Asli diserahkan ke BAA Data;
Mutasi Program Studi
Mahasiswa/i yang akan mutasi program studi dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah program studi pada akhir semester dua;
a. Permohonan pindah program studi dalam satu fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi prodi lama, kaprodi prodi baru, dekan dan kepala BAA;
b. Permohonan pindah program studi lintas fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi lama, dekan fakultas lama, kaprodi baru, dekan fakultas baru dan Kepala BAA;Permohonan pindah program studi terdiri atas:
Mahasiswa mengunduh formulir mutasi program studi pada link di bawah;
Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari Kaprodi asal, Dekan asal, Kaprodi tujuan dan Kepala BAA;
Permohonan pindah program studi telah sah apabila mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait;
Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan pindah program studi agar menghadap Kaprodi baru dengan membawa transkip nilai pada prodi lama untuk dilakukan konversi;
Kebijakan konversi nilai antar prodi diatur oleh masing- masing program studi;
Konversi nilai dari transkrip nilai berupa berita acara dari program studi tujuan;
Berkas terkait permohonan pindah program studi dan berita acara konversi nilai diserahkan ke BAA Data;
Permohonan pindah program studi hanya diberikan satu kali selama masa studi
Mutasi Fakultas
Mahasiswa/i yang akan mutasi program studi dapat dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut
Mahasiswa diperkenankan untuk mengajukan permohonan pindah program studi pada akhir semester dua;
Permohonan pindah program studi terdiri atas:
a. Permohonan pindah program studi dalam satu fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi prodi lama, kaprodi prodi baru, dekan dan kepala BAA;
b. Permohonan pindah program studi lintas fakultas. Pemohon harus mendapat persetujuan dari kaprodi lama, dekan fakultas lama, kaprodi baru, dekan fakultas baru dan Kepala BAA;Mahasiswa mengunduh formulir mutasi program studi pada link di bawah;
Mahasiswa mengisi formulir dan meminta persetujuan dari Kaprodi asal, Dekan asal, Kaprodi tujuan dan Kepala BAA;
Permohonan pindah program studi telah sah apabila mahasiswa telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait;
Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan pindah program studi agar menghadap Kaprodi baru dengan membawa transkip nilai pada prodi lama untuk dilakukan konversi;
Kebijakan konversi nilai antar prodi diatur oleh masing- masing program studi;
Konversi nilai dari transkrip nilai berupa berita acara dari program studi tujuan;
Berkas terkait permohonan pindah program studi dan berita acara konversi nilai diserahkan ke BAA Data;
Permohonan pindah program studi hanya diberikan satu kali selama masa studi
Mutasi Perguruan Tinggi Lain
Mahasiswa/i yang akan pindah studi ke perguruan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Mahasiswa mengunduh formulir pada link di bawah;
Melakukan konsultasi ke bagian BAA;
a.Transkrip Nilai
b. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
c. Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAK Universitas Darussalam Gontor
d. Surat keterangan bebas pinjaman buku dari perpustakaan
e. Surat keterangan bebas sanksi disiplin dari Direktorat Kepesantrenan
Surat persetujuan dari orang tuaMeminta persetujuan Kaprodi, Dekan Fakultas, Kepala BAA, dan Wakil Rektor 1;
Berkas persyaratan sebagai berikut :
Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap empat dan diserahkan kepada program studi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAA Data;
Mahasiswa meminta penerbitan surat pindah ke sekretaris rektorat dengan menyerahkan fotokopi berkas permohonan dan transkrip nilai.
Berhenti Studi
Mahasiswa/i yang akan berhenti studi akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Mahasiswa/i mengunduh formulir pada link di bawah;
Melakukan konsultasi ke bagian BAA;
Berkas Persyaratan sebagai berikut;
a. KHS terakhir
b. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
c. Surat keterangan bebas tanggungan keuangan dari BAK Universitas Darussalam Gontor
d. Surat keterangan bebas pinjaman buku dari perpustakaan
e. Surat keterangan bebas sanksi disiplin dari Direktorat Kepesantrenan
f. Surat persetujuan dari orang tua
g. Meminta persetujuan Kepala BAA;
h. Meminta persetujuan Kaprodi, Dekan Fakultas, Kepala BAA, dan Wakil Rektor 1;Setelah permohonan ini disetujui, difotokopi rangkap empat dan diserahkan kepada program studi, BAK, Direktorat Kepesantrenan, dan sebagai arsip. Berkas Asli diserahkan ke BAA Data;
Perbaikan Data Mahasiswa
Perbaikan Data Mahasiswa (PDM) di PDDIKTI dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada https://pddikti.kemdikbud.go.id dengan data yang sebenarnya. Untuk mengajukan permohonan perbaikan data, dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas scan asli berupa:
Untuk mahasiswa aktif:
- Scan KTP
- Scan Akte Kelahiran
- Scan Kartu Keluarga
- Scan KTM
Untuk mahasiswa yang sudah lulus (alumni):
- Scan KTP
- Scan Akte Kelahiran
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Ijazah S1/S2
- Scan Transkrip Nilai S1/S2
Ketentuan:
- Semua data persyaratan harus asli bukan fotocopy
- Persyaratan discan atau difoto (harus jelas, tidak blur/buram) dengan format .jpg atau .pdf
- Masing-masing file persyaratan berukuran kurang dari 500Kb
- Berkas dikirim ke email dibawah ini dengan subjek: PDM/Nama/NIM/Prodi
- Pastikan untuk selalu mengecek data pada PDDikti secara berkala.
Verifikasi Alumni
Surat Edaran oleh KEMENRISTEK DIKTI no 5478/A.P1/SE/2017 pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi berlaku untuk:
- Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
- Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009 / 2010;
- Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013;
- Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina;
- Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan edaran di atas, surat permohonan keterangan verifikasi alumni dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BAA atau dengan melalui email baak@unida.gontor.ac.id. Untuk permohonan surat dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas scan asli sebagai berikut:
KTP
- Ijazah S1/S2
- Transkip Nilai S1/S2
Peraturan Pemerintah
No | Peraturan Pemerintah | Link |
1 | Kepmenristekdikti No 257 Tahun 2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi | Download |
2 | Keputusan Dirjen Dikti No 43 Tahun 2006 Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah | Download |
3 | Keputusan Dirjen Dikti No 163 Tentang Penataan Dan Kodifikasi Prodi Pada PT | Download |
4 | Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 3389 Tahun 2013 Tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, Fakultas Dan Jurusan Pada PTAI | Download |
5 | Keputusan Mendiknas No 45 Tahun 2002 Tentang Kurikulum Inti PT | Download |
6 | Keputusan Menristekdikti No 257 Tahun 2017 Tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi | Download |
7 | Lampiran Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 | Download |
8 | Peraturan Ban Pt No 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi | Download |
9 | Peraturan Menristekdikti No 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi | Download |
10 | Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 Peraturan Presiden No 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia | Download |
11 | Permenag No 1 Tahun 2016 Tentang Ijazah Dan Skpi Perguruan Tinggi Keagamaan | Download |
12 | Permenag No 17 Tahun 2020 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi Dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan | Download |
13 | Permenag No 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permenag No 33 Thn 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan | Download |
14 | Permendikbud 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi | Download |
15 | Permendikbud No 73 Tahun 2013 Tentang Penerapan Kkni Bidang Pendidikan Tinggi | Download |
16 | Permendikbud No 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi | Download |
17 | Permendikbud No 109 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh | Download |
18 | Permendikbud No 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Gelar Akademik | Download |
19 | Permenristekdikti No 49 Tahun 2018 Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia | Download |
20 | Permenristekdikti No 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permenristekdikti No 44 Thn 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi | Download |
21 | Permenristekdikti No 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta | Download |
22 | Permenristekdikti No 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi | Download |
23 | Permenristekdikti No 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi | Download |
24 | PP No 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi | Download |
25 | Undang-undang No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi | Download |
26 | Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS | Download |