UNIDA Gontor — Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) izin pendirian program studi baru kepada sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pada Kamis, 12 Februari 2026, di Hotel DoubleTree Surabaya, Ruang Innovation (Lantai 2), pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Momentum ini menjadi tonggak penting bagi institusi penerima izin, termasuk Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor yang resmi memperoleh KMA untuk Program Studi Doktor Pendidikan Bahasa Arab. Penyerahan dilakukan melalui prosesi penyerahan dokumen KMA kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing, sebagai bagian dari legalisasi penyelenggaraan program studi baru yang telah melewati tahapan administrasi serta evaluasi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain UNIDA Gontor, perguruan tinggi lain yang menerima KMA pada kesempatan tersebut antara lain:
- Program Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) pada Universitas Islam Zainul Hasan Genggong
- Program Magister Studi Islam pada Institut Al Fitrah Surabaya
- Program Magister PGMI pada STAI Ihyaul Ulum Gresik
- Program Magister Studi Islam pada Universitas Islam Tribakti Lirboyo
- Program Sarjana PIAUD pada STIBA Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya
- Program Doktor Manajemen Pendidikan Islam pada Universitas Nurul Jadid
Prosesi penyerahan berlangsung secara resmi melalui penyerahan dokumen KMA kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses legalisasi penyelenggaraan program studi baru yang telah melalui tahapan administrasi dan evaluasi akademik sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkuat Pengembangan Keilmuan Bahasa Arab
Bagi UNIDA Gontor, diterimanya KMA ini menandai dimulainya penyelenggaraan Program Doktor Pendidikan Bahasa Arab sebagai jenjang tertinggi dalam pengembangan keilmuan bahasa Arab di lingkungan universitas. Kehadiran program doktoral ini diharapkan memperkuat kontribusi akademik melalui pengkajian, penelitian, serta pengembangan pendidikan bahasa Arab di Indonesia.
Dengan penyerahan KMA tersebut, program studi yang telah disahkan dapat segera menjalankan proses akademik secara resmi sesuai standar pendidikan tinggi nasional.
Redaksi: Lintang Ageng
Editor: Tubagus Novalul Barokah






