Back

KKN Tematik 38 UNIDA Gontor Gelar Sosialisasi Hukum Bahaya Judol dan Pinjol di Desa Nailan

Mahasiswa KKN Tematik 38 UNIDA Gontor memberikan sosialisasi hukum bahaya judol dan pinjol kepada warga Desa Nailan di Balai Desa.

UNIDA Gontor — Mahasiswa KKN Tematik Angkatan ke-38 Universitas Darussalam Gontor (UNIDA Gontor) menyelenggarakan sosialisasi hukum bertema Edukasi Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) di Balai Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, pada Senin (16/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar pengabdian masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan literasi digital warga di tengah maraknya kejahatan digital yang menyasar masyarakat pedesaan.

Program yang diinisiasi Panitia KKN Tematik 38 tersebut dilaksanakan sebagai respons atas meningkatnya risiko kerugian ekonomi, tekanan psikologis, dan persoalan sosial akibat praktik judi daring serta pinjaman online ilegal. Melalui pendekatan edukatif dan komunikatif, para mahasiswa berupaya menghadirkan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai bahaya, ciri-ciri, serta langkah pencegahan terhadap praktik digital ilegal tersebut.

Mahasiswa KKN Tematik 38 UNIDA Gontor memberikan sosialisasi hukum bahaya judol dan pinjol kepada warga Desa Nailan di Balai Desa.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai modus pinjol ilegal, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, akses kontak tanpa izin, hingga intimidasi saat penagihan. Selain itu, warga juga diberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum dari praktik judi online, termasuk dampak negatifnya terhadap stabilitas ekonomi keluarga dan kesehatan mental. Materi disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh peserta.

Suasana kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Warga Desa Nailan terlihat antusias mengikuti sesi diskusi, terutama saat membahas cara membedakan platform keuangan legal dan ilegal. Narasumber menekankan pentingnya memeriksa legalitas layanan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menghindari tautan mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan identitas pribadi agar tidak disalahgunakan.

Mahasiswa KKN Tematik 38 UNIDA Gontor memberikan sosialisasi hukum bahaya judol dan pinjol kepada warga Desa Nailan di Balai Desa.

Selain penyuluhan, kegiatan ini juga membuka ruang konsultasi hukum sederhana bagi warga yang ingin menyampaikan persoalan yang pernah dialami. Perangkat Desa Nailan menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa UNIDA Gontor dalam mengangkat isu yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Kehadiran mahasiswa dari Universitas Islam Terbaik diharapkan mampu memberi kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas literasi hukum warga.

Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati komitmen bersama untuk membangun lingkungan desa yang lebih sadar hukum, cakap digital, dan sehat secara finansial. Semangat kolaborasi antara masyarakat, perangkat desa, dan mahasiswa Universitas Islam Terbaik menjadi penutup yang menguatkan makna pengabdian KKN sebagai gerakan edukasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Redaksi : Panitia KKN Tematik 38

Editor  : Ahmad Ma’ruf Muzaidin Arrosit