UNIDA Gontor — Mahasiswi Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Manajemen Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor melaksanakan kunjungan akademik ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur pada Selasa, 25 November 2025, yang berlokasi di Jl. Gubernur Suryo No. 28–30, Surabaya. Kegiatan ini dirancang sebagai wahana penguatan pemahaman praktis mahasiswi terkait regulasi, pengawasan, dan pengelolaan sektor jasa keuangan nasional, sekaligus memperluas wawasan mereka mengenai dinamika keuangan digital di Indonesia. Sebagai salah satu Universitas Islam Terbaik, UNIDA Gontor terus mendorong integrasi antara keilmuan ekonomi syariah dan realitas industri keuangan modern.
Kunjungan akademik ini diikuti oleh mahasiswi Semester 4 Program Studi Ekonomi Islam dan didampingi oleh dua dosen pembimbing akademik, yaitu Miftahul Huda, M.E., dan Ahmad Suminto, S.H., M.E. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penguatan pemahaman teoritis, tetapi juga diarahkan untuk mengasah kompetensi praktis mahasiswi melalui interaksi langsung dengan regulator sektor jasa keuangan. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan lahir pemahaman yang lebih holistik mengenai sistem, instrumen, serta kebijakan yang mengatur ekosistem keuangan nasional, khususnya dalam perspektif ekonomi dan keuangan syariah.
Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Ahmad Suminto, S.H., M.E., selaku dosen pembimbing akademik. Dalam pengantarnya, beliau menegaskan pentingnya keseimbangan antara pengetahuan konseptual yang diperoleh di ruang kuliah dengan pengalaman empiris di lapangan (balancing of knowledge). Menurutnya, kunjungan akademik seperti ini menjadi media strategis bagi mahasiswi untuk mengaitkan teori yang dipelajari dengan praktik nyata, sehingga mampu memperkuat daya analisis dan kepekaan terhadap isu-isu aktual di sektor jasa keuangan.
Sesi utama diisi oleh Luthfi Rizqi Noormasfufah, Staf Senior Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan tugas pokok dan fungsi OJK, termasuk peran OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, serta mengawasi lembaga keuangan di era transformasi digital. Luthfi juga menyoroti berbagai tantangan dan ancaman di ranah keuangan digital, seperti maraknya penawaran investasi ilegal, modus penipuan online, serta risiko penggunaan platform fintech yang tidak terdaftar.

Lebih jauh, pemateri mengangkat fenomena sosial yang cukup dekat dengan generasi Z, seperti FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once), dan FOPO (Fear of Other People’s Opinion). Ketiga fenomena ini dijelaskan sebagai faktor psikologis yang secara nyata dapat memengaruhi perilaku finansial, mulai dari pola konsumsi hingga keputusan investasi. Para mahasiswi diajak untuk merefleksikan kembali kebiasaan belanja, gaya hidup digital, serta kecenderungan ikut-ikutan tren tanpa pertimbangan matang. Dari sini, peserta didorong untuk menumbuhkan sikap bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan menyusun perencanaan finansial jangka panjang guna mencapai kemandirian finansial (financial freedom).
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab. Mahasiswi mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan dan model bisnis fintech peer-to-peer (P2P) lending, strategi pencegahan penipuan dalam transaksi keuangan digital, kewaspadaan terhadap praktik scamming, serta program agen literasi keuangan yang digagas OJK untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat. Melalui sesi ini, peserta tidak hanya memperoleh penjelasan teknis, tetapi juga contoh kasus nyata yang memperkaya pemahaman mereka terkait tantangan dan peluang di ekosistem keuangan digital.
Sebagai penutup, Luthfi Rizqi Noormasfufah menegaskan pentingnya prinsip 2L, yaitu Logis dan Legal, dalam setiap keputusan dan aktivitas keuangan. Ia mengingatkan bahwa setiap transaksi dan instrumen keuangan harus dianalisis secara logis, berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus dipastikan legal, yakni berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Prinsip ini menjadi pijakan penting bagi OJK dalam melindungi konsumen dari berbagai bentuk kejahatan keuangan digital serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Melalui kunjungan ini, mahasiswi Ekonomi Islam UNIDA Gontor mendapatkan pengalaman belajar langsung dari praktisi dan regulator, sehingga wawasan akademik mereka menjadi lebih aplikatif dan kontekstual. Kegiatan ini sekaligus memperkuat citra UNIDA Gontor sebagai Universitas Islam Terbaik yang berkomitmen menyiapkan generasi muda muslim yang literat keuangan, kritis, dan berintegritas di tengah pesatnya perkembangan keuangan digital.
Redaksi: Ahmad Suminto
Editor : Ahmad Ma’ruf Muzaidin Arrosit






