UNIDA Gontor: Rencana Akademik Semester (RAS)

Setiap awal semester, mahasiswa yang telah melakukan registrasi wajib mengajukan rencana kegiatan akademik, termasuk mahasiswa yang hanya sedang mengerjakan Skripsi/Tugas Akhir. Pengajuan rencana kegiatan akademik dilakukan mahasiswa secara langsung dengan memasukkan mata kuliah yang akan diambil ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS) melalui komputer.

Jumlah SKS yang dapat diambil berkisar antara 12 hingga 24 SKS, tergantung prestasi akademik mahasiswa dan ketentuan lain yang berkaitan dengan mata kuliah tertentu. Masa pengisian KRS ditetapkan oleh Universitas/Fakultas dan tercantum dalam Kalender Akademik.

Bagi mahasiswa yang memerlukan konsultasi mengenai mata kuliah yang akan diambil atau masalah-masalah lain yang berkaitan dengan akademik, Fakultas/Jurusan/Program Studi (Prodi) menyediakan Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Tujuan penyediaan DPA adalah untuk membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam memilih mata kuliah, konsentrasi studi, serta masalah akademik lainnya.

Ketentuan dan Tata Cara Pengisian KRS:

  1. Mahasiswa Baru (Semester Pertama)

    • Telah melakukan registrasi.
    • Pengisian KRS dilakukan oleh operator masing-masing Jurusan/Prodi.
  2. Mahasiswa Lama

    • Telah melakukan registrasi.
    • Memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengisi KRS.
    • Jika diperlukan, melakukan bimbingan ke DPA.
    • Memenuhi jadwal pengisian KRS yang telah ditetapkan.
    • Mengisikan secara langsung ke komputer mata kuliah yang diambil sesuai jatah SKS, dan meminta print out isian KRS kepada operator Fakultas/Jurusan/Prodi setelah selesai mengisi KRS.
    • Perubahan isian KRS, baik perubahan mata kuliah maupun kelas, hanya dapat dilakukan pada masa revisi KRS yang ditetapkan.

Jumlah SKS/Mata Kuliah yang Dapat Diambil:

  1. Mahasiswa Baru (Semester Pertama):

    • Jumlah SKS yang dapat diambil ditentukan sesuai paket mata kuliah semester 1 masing-masing Jurusan, berkisar antara 18-22 SKS.
  2. Mahasiswa Lama (Aktif):

    • Jumlah SKS yang dapat diambil didasarkan pada matrik gabungan IP semester n-1 dan IP kumulatif.
  3. Mahasiswa yang Aktif Kembali:

    • Bagi mahasiswa yang mempunyai izin cuti kuliah, jatah SKS didasarkan pada jatah semester terakhir sebelum cuti.
    • Bagi mahasiswa yang tidak mempunyai izin cuti kuliah, jatah SKS = 12 SKS.

Bagi yang Mengambil KKN:

  • Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 1, ia tidak boleh mengambil mata kuliah pada semester reguler.
  • Jika mahasiswa mengambil KKN Reguler 2, ia hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah dan tidak boleh mengambil mata kuliah studio/Praktikum/Kerja Praktek.
  • Jika mahasiswa mengambil KKN Ekstensi, KKN Mandiri, atau KKN Kemitraan, ia diperbolehkan mengambil mata kuliah sesuai dengan jatah SKS termasuk SKS KKN.

Bagi yang Mengambil Skripsi/Tugas Akhir:

  • Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi, ia hanya diperbolehkan mengambil maksimum 3 mata kuliah selain Skripsi/Tugas Akhir atau mata kuliah pengganti Skripsi.

Bagi yang Mengambil Skripsi/Tugas Akhir dan KKN:

  • Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir bersamaan dengan KKN Reguler 1, ia tidak diperkenankan mengambil mata kuliah lain.
  • Jika mahasiswa mengambil Skripsi/Tugas Akhir bersamaan dengan KKN Reguler 2 atau KKN Ekstensi atau KKN Mandiri atau KKN Kemitraan, ia hanya diperkenankan mengambil maksimum 2 mata kuliah di luar Skripsi/Tugas Akhir dan KKN tersebut.

Perhatian:

  • Jika karena sesuatu hal mahasiswa tidak dapat hadir untuk mengisi KRS, ia dapat mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
  • Mahasiswa yang tidak melakukan pengisian KRS pada masa pengisian KRS dapat melakukannya pada masa revisi KRS dengan denda 3 SKS.
  • Mahasiswa yang tidak mengisi KRS meskipun telah melakukan registrasi/pembayaran disarankan untuk mengajukan cuti akademik.

Sistem Kredit Semester (SKS)

 
Universitas Darussalam Gontor dalam menyelenggarakan pendidikan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Dalam sistem ini, beban studi mahasiswa, beban pengalaman belajar, beban kerja dosen, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester.
 
Satu SKS adalah satuan waktu kegiatan belajar dalam satu semester melalui kegiatan terjadwal per-minggu sebanyak 1 kali 50 menit kegiatan kuliah/ tatap muka, 1 kali 50 menit kegiatan belajar mandiri, dan 1 kali 50 menit latihan/tugas/pekerjaan rumah atau 2 kali 50 menit praktikum atau 4 kali 50 menit kerja lapangan. Setiap mata kuliah dihargai dengan sejumlah SKS, sesuai dengan banyaknya jam kegiatan yang digunakan per minggu.
 
Kegiatan pendidikan terdiri dari kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan pendidikan wajib harus diikuti oleh semua mahasiswa, sedang kegiatan pendidikan pilihan disediakan untuk memenuhi beban SKS total yang harus dipenuhi, dan merupakan saluran minat, bakat, dan kemampuan masing-masing mahasiswa.
 
Dalam Sistem Kredit tidak dikenal adanya kenaikan tingkat pada setiap tahun akademik. Jumlah SKS dan komposisi pengambilan mata kuliah setiap semester, serta waktu penyelesaian studi tidak harus sama antara mahasiswa satu dengan lainnya. Jumlah SKS yang dapat diambil pada suatu semester ditentukan oleh kemampuan inpidual mahasiswa yang ditunjukkan oleh indeks prestasi semester sebelumnya, kecuali untuk mahasiswa semester pertama berupa paket. Dengan demikian, sistem ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Mata Kuliah secara umum dikelompokkan dalam 5 kelompok utama, yaitu:

  • MPK : Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
  • MKK : Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan
  • MKB : Mata Kuliah Keahlian Berkarya
  • MPB : Mata Kuliah Perilaku Berkarya
  • MBB : Mata Kuliah Berkehidupan Bersama